MAPAY BANDUNG - Polisi berhasil menangkap S (42) pelaku pencabulan anak tiri di Tangerang Selatan.
Sebelumnya S diketahui sempat kabur ke Bali usai menjadi buron atas kasus pencabulan anak tiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku kasus pencabulan anak tiri tersebut diamankan pada hari Minggu 8 September 2022 di Bali.
Baca Juga: BLT BBM bagi Warga Kota Bandung Mulai Disalurkan
Endra Zulpan menjelaskan, pelaku sempat kabur dan pindah ke Bali setelah melakukan pencabulan terhadap korban.
"(Penyidik) langsung mengambil langkah cepat kemudian mendapatkan data terkait dengan pelaku walaupun berada di Denpasar, Bali. Kemudian dilakukan penjemputan langsung ke sana," terangnya, dikutip Kamis 8 September 2022.
"Kemudian pada hari Minggu, 4 September 2022, tersangka S dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak tiri di Tangerang Selatan itu terjadi pada bulan Januari 2022 lalu.