Rincian Tarif Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022, Usai Naik Karena BBM

- 9 September 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi ojol. Berikut ini rincian tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Tarif ojol naik setelah harga BBM naik.
Ilustrasi ojol. Berikut ini rincian tarif ojek online atau ojol yang berlaku mulai 10 September 2022. Tarif ojol naik setelah harga BBM naik. /prfmnews

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.550
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.300
b. Batas Atas Rp2.750
c. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.

Baca Juga: Rangkuman Riwayat Kesehatan Ratu Elizabeth II Hingga Kronologi Tutup Usia di Istana Balmoral

Setelah kenaikan harga BBM, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa Ojek Online (Ojol), sehingga:

- Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen, untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online;

- Untuk zona Il, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen, dari dari KP 548 Tahun 2020;

- Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama;

- Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen;

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x