Gak Perlu Repot Harus ke Kantor Polisi, Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online

- 8 September 2022, 17:00 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

MAPAY BANDUNG - Tanpa perlu repot harus mendatangi kantor polisi, anda kini bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini memiliki program pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, yakni melalui aplikasi 'Digital Korlantas Polri'.

Dengan adanya aplikasi 'Digital Korlantas Polri', memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM bisa dikirim ke rumah.

Baca Juga: Bukan Cuma Perkutut, Burung Tekukur Jenis Ini Juga Bisa Melancarkan Rezeki dan Bisa Bikin Anda Cepat Kaya!

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 8 September 2022, berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat perpanjang SIM secara online.

Berikut merupakan syarat yang dibutuhkan, untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

- SIM Lama;
- e-KTP;
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani;
- Hasil tes psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Baca Juga: 4 Jenis Burung Perkutut yang Pantang untuk Dipelihara, Bertuah Malapetaka hingga Bisa Ubah Wujud Jadi Ular

Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut tidak buram, untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x