Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android);
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;
Baca Juga: Ingin Tampil Berwibawa? Coba Pelihara Burung Perkutut Jenis Ini, Punya Tuah Luar Biasa Bagi Pemilik
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN;
- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun;
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness;
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru;
- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”;