Gak Perlu Repot Harus ke Kantor Polisi, Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online

- 8 September 2022, 17:00 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

Berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk memperpanjang SIM secara online:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android);

- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;

Baca Juga: Ingin Tampil Berwibawa? Coba Pelihara Burung Perkutut Jenis Ini, Punya Tuah Luar Biasa Bagi Pemilik

- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN;

- Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun;

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness;

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru;

- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”;

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah