Gak Perlu Repot Harus ke Kantor Polisi, Perpanjang SIM Kini Bisa Dilakukan Secara Online

- 8 September 2022, 17:00 WIB
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews)
Daftar lengkap biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. (Foto: Dok. Istimewa/TribrataNews) /

Baca Juga: Pantas Giras, Ternyata Beginilah Cara Mandikan Perkutut yang Salah, Mulai Sekarang Jangan Lakukan Lagi!

Berikut ini rincian lengkapnya:

- SIM A Rp80.000
- SIM B1 dan B2 Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2 Rp75.000
- SIM D dan D1 Rp 30.000.

Selain itu, tes Rikkes jasmani dikenakan biaya Rp25.000 dan untuk tes psikologi sebesar Rp27.500.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah