Rincian Harga, Syarat, dan Tata Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 8 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Bikin SIM bisa online
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Bikin SIM bisa online /Korlantas Polri

MAPAY BANDUNG - Berikut ini rincian harga, syarat, dan tata cara perpanjang SIM online, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sebelum melakukan perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, anda harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat utama.

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 8 September 2022, berikut adalah rincian lengkap harga, syarat, dan tata cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 6 Malam Ini Kamis 8 September 2022 Lengkap dengan Link Live Streaming

Terdapat sejumlah biaya administrasi perpanjang SIM, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah dengan adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi. Berikut ini rincian harga selengkapnya:

- SIM A Rp80.000
- SIM B1 dan B2 Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2 Rp75.000
- SIM D dan D1 Rp 30.000

- Tes Rikkes jasmani Rp25.000
- Tes psikologi Rp27.500.

Baca Juga: Istimewa Tapi Langka, 4 Jenis Burung Perkutut Ini Bisa Bikin Pemiliknya Kaya 7 Turunan, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x