Berikut adalah syarat yang dibutuhkan, untuk perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- SIM Lama;
- e-KTP;
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani;
- Hasil tes psikologi;
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru;
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut tidak buram, untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Setelah dokumen lengkap, anda sudah bisa membuka aplikasi Digital Korlantas Polri, untuk memperpanjang SIM secara online. Berikut tata cara yang bisa di simak bersama:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android);
- Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS;
- Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN;
Baca Juga: Inilah 8 Binatang Pembawa Hoki Pengundang Rezeki Bagi Pemiliknya, Wajib Pelihara Salah Satunya!
- Lengkapi profil di menu 'profile' dengan mengisi nomor NIK, nama, dan e-mail. Kemudian, akan menerima email untuk aktivasi akun;