Rincian Harga, Syarat, dan Tata Cara Perpanjang SIM Online lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 8 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Bikin SIM bisa online
Ilustrasi aplikasi Digital Korlantas Polri. Bikin SIM bisa online /Korlantas Polri

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness;

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru;

- Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id, dan tes psikologi di app.eppsi.id, yang dapat dibuka melalui browser pada handphone;

Baca Juga: Suami Kaget! Miss V Langsung Kencang dan Harum Gegara Air Rebusan Buah Ini, Istri Wajib Coba Sekarang

- Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik 'Menu SIM' dan pilih 'Perpanjangan SIM';

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM;

- Pilih Satpas penerbit, lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan;

- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman;

- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Baca Juga: Langka! Inilah Jenis Tuyul yang Membuat Pelaku Pesugihan Kaya Mendadak Kata Om Hao

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah