- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol 'Perbarui'.
Tanpa perlu repot harus mendatangi kantor polisi, anda kini bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring/online.
Dengan adanya aplikasi 'Digital Korlantas Polri', memperpanjang SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan SIM bisa dikirim ke rumah.***