TERBARU! Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Ada Perbandingan Kenaikan 5-13 Persen

- 7 September 2022, 13:45 WIB
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. /ANTARA FOTO/Fauzan.

MAPAY BANDUNG - Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (Ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Dalam rincian tarif Ojol KP Baru Tahun 2022 yang diumumkan Ditjen Perhubungan Darat, ada perbandingan kenaikan sebesar 5-13 persen, dari keputusan sebelumnya yakni pada KP 548 Tahun 2020.

Di mana, ada 4 komponen yang mendasari penyesuaian tarif jasa Ojol, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022.

Baca Juga: RESMI! Tarif Ojol Naik Berlaku 10 September 2022, Cek Selengkapnya di Sini

Di antaranya, biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi (iuran kesehatan), biaya jasa minimal order 4 KM, dan enaikan harga BBM.

Kenaikan tarif Ojol KP Baru Tahun 2022 ini, diumumkan melalui press conference yang disiarkan di YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Rabu 7 September 2022 siang,

"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: BLT BBM Siap Disalurkan ke Warga Bandung, Ini Pesan Wali Kota

Kenaikan tarif Ojol ini disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal, berikut rinciannya:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x