TERBARU! Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Ada Perbandingan Kenaikan 5-13 Persen

- 7 September 2022, 13:45 WIB
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. /ANTARA FOTO/Fauzan.

a. Batas Bawah Rp2.000
b. Batas Atas Rp2.500
c. Minimal Rp8.000 - Rp10.000

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.550
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.

Baca Juga: 4 Jenis Burung Perkutut Pujaan Raja Jawa dan Langka, Punya Tuah Bikin Pemiliknya Disegani dan Dihormati

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.300
b. Batas Atas Rp2.750
c. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.

Setelah kenaikan harga BBM, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa Ojek Online (Ojol), sehingga:

- Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen, untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online;

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Rezeki, Tuah Burung Perkutut Jenis Ini Bisa Bikin Pemiliknya Berkharisma dan Berwibawa

- Untuk zona Il, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen, dari dari KP 548 Tahun 2020;

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x