TERBARU! Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Ada Perbandingan Kenaikan 5-13 Persen

- 7 September 2022, 13:45 WIB
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. /ANTARA FOTO/Fauzan.

- Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama;

- Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen;

- Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari tanggal Penetapan KP.

Baca Juga: Burung Perkutut Jenis Ini Punya Ciri Warna Bulu Indah, Tuahnya Bisa Pancarkan Aura Kebaikan Sang Pemilik

Penyesuaian tarif Ojol ini, merupakan tindak lanjut dari adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Sehingga, Ditjen Perhubungan Darat pun harus menyesuaikan tarif untuk Ojol.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x