TERBARU! Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Ada Perbandingan Kenaikan 5-13 Persen

- 7 September 2022, 13:45 WIB
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. /ANTARA FOTO/Fauzan.

1. KP 548 Tahun 2020

- Zona 1

a. Batas Bawah Rp1.850
b. Batas Atas Rp2.300
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.250
b. Batas Atas Rp2.650
c. Minimal Rp9.000 - Rp10.500.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Malam Ini, Rabu 7 September 2022: Konflik dan Teror di Terminal Terus Digencarkan Bang Edi

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.100
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

2. KP Baru Tahun 2022 (Tarif Baru)

- Zona 1

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x