MAPAY BANDUNG - Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (Ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Dalam rincian tarif Ojol KP Baru Tahun 2022 yang diumumkan Ditjen Perhubungan Darat, ada perbandingan kenaikan sebesar 5-13 persen, dari keputusan sebelumnya yakni pada KP 548 Tahun 2020.
Di mana, ada 4 komponen yang mendasari penyesuaian tarif jasa Ojol, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022.
Baca Juga: RESMI! Tarif Ojol Naik Berlaku 10 September 2022, Cek Selengkapnya di Sini
Di antaranya, biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi (iuran kesehatan), biaya jasa minimal order 4 KM, dan enaikan harga BBM.
Kenaikan tarif Ojol KP Baru Tahun 2022 ini, diumumkan melalui press conference yang disiarkan di YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Rabu 7 September 2022 siang,
"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Baca Juga: BLT BBM Siap Disalurkan ke Warga Bandung, Ini Pesan Wali Kota
Kenaikan tarif Ojol ini disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal, berikut rinciannya:
1. KP 548 Tahun 2020
- Zona 1
a. Batas Bawah Rp1.850
b. Batas Atas Rp2.300
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.
- Zona 2
a. Batas Bawah Rp2.250
b. Batas Atas Rp2.650
c. Minimal Rp9.000 - Rp10.500.
- Zona 3
a. Batas Bawah Rp2.100
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.
2. KP Baru Tahun 2022 (Tarif Baru)
- Zona 1
a. Batas Bawah Rp2.000
b. Batas Atas Rp2.500
c. Minimal Rp8.000 - Rp10.000
- Zona 2
a. Batas Bawah Rp2.550
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.
- Zona 3
a. Batas Bawah Rp2.300
b. Batas Atas Rp2.750
c. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.
Setelah kenaikan harga BBM, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa Ojek Online (Ojol), sehingga:
- Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen, untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online;
- Untuk zona Il, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen, dari dari KP 548 Tahun 2020;
- Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama;
- Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen;
- Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari tanggal Penetapan KP.
Penyesuaian tarif Ojol ini, merupakan tindak lanjut dari adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Sehingga, Ditjen Perhubungan Darat pun harus menyesuaikan tarif untuk Ojol.***