RESMI! Tarif Ojol Naik Berlaku 10 September 2022, Cek Selengkapnya di Sini

- 7 September 2022, 12:52 WIB
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 10 September 2022.
Resmi! Kemenhub sampaikan tarif ojol naik dan berlaku mulai 10 September 2022. /Antara/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MAPAY BANDUNG - Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif ojol naik mulai tanggal 10 September 2022.

Sebagaimana diketahui, tarif ojol naik sebagai tindak lanjut dari harga BBM naik beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Perhubungan Darat, tarif ojol naik sekitar 5 sampai 13 persen.

Baca Juga: BLT BBM Siap Disalurkan ke Warga Bandung, Ini Pesan Wali Kota

"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan persnya.

Hendro Sugiatno menyampaikan tarif ojol naik disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal.

Berikut rinciannya tarif ojol naik:

1. KP 548 Tahun 2020

- Zona 1

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x