Ditandatangani di Atas Meterai Rp10 Ribu, Ferdy Sambo Tulis Surat Permohonan Maaf kepada Keluarga Polri

- 26 Agustus 2022, 14:00 WIB
irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonaan maaf kepada keluarga besar Polri karena kasusnya, ditandatangani di atas materai Rp10 ribu.
irjen Ferdy Sambo menulis surat permohonaan maaf kepada keluarga besar Polri karena kasusnya, ditandatangani di atas materai Rp10 ribu. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Surat permohonan maaf ini ditulis dengan tulisan tangan, menggunakan pena berwarna hitam. Pada bagian kanan atas tertulis, Jakarta, 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J Hari Ini

Berikut petikan surat permohonan maaf Ferdy Sambo:

"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Baca Juga: Lakukan 2 Cara Ini Agar Burung Perkutut tidak Buang Kotoran di Tempat Makan, Sekali Coba Dijamin Berhasil!

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua, hormat saya."

Surat permohonan maaf ini ditandatangani di atas meterai Rp10 ribu, tertulis nama Ferdy Sambo serta pangkatnya Inspektur Jenderal Polisi.

Ferdy Sambo telah menjalani sidang etik atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukannya bersama empat tersangka lainnya.

Keempat tersangka lain itu yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x