Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Irwasum: Pemberhentian Tidak dengan Hormat

- 25 Agustus 2022, 11:15 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /ANTARA/

MAPAY BANDUNG - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ferdy Sambo, sedang menjalani sidang kode etik pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik kepolisian, terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Berdasarkan informasi yang didapat, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga: Punya Arti Anggun, Beruntung dan Pandai, Inilah 7 Saran Nama Bayi Perempuan Islami Awalan Huruf K

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH Ferdy Sambo) masih dalam proses pemberkasan,” tutur Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 25 Agustus 2022.

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mengejutkan! Polri Temukan Barang Ini saat Geledah Rumah Ferdy Sambo, Bukan Uang Rp900 M

Baca Juga: Dijamin Berhasil! Begini Cara Memperbanyak Aglonema dengan Sistem Potong Induk, Siap-siap Puluhan Tunas Muncul

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x