Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini, Irwasum: Pemberhentian Tidak dengan Hormat

- 25 Agustus 2022, 11:15 WIB
Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /ANTARA/

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.

Diberitakan sebelumnya, seyogyanya sidang etik Ferdy Sambo digelar pada hari Selasa 23 Agustus lalu, akan tetapi jadwalnya diundur.

"Belum jadi hari ini (Selasa), menunggu info dari Divisi Hukum. Infonya kemungkinan Kamis," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Termasuk Perkutut, Inilah 7 Binatang yang Punya Energi Positif Bisa Mendatangkan Rezeki

Hari ini sedang berlangsung sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo, masyarakat bisa menyaksikannya melalui live streaming di YouTube Polri TV Radio.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah