Pelaku Pinjol Ilegal yang Sebarkan Konten Pornografi Bisa Dijerat UU ITE

- 22 Oktober 2021, 16:13 WIB
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin. Dia meminta masyarakat untuk tak lagi membayar tagihan dari Pinjol Ilegal dan meminta masyarakat lapor polisi jika mendapat teror dari Pinjol Ilegal.
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin. Dia meminta masyarakat untuk tak lagi membayar tagihan dari Pinjol Ilegal dan meminta masyarakat lapor polisi jika mendapat teror dari Pinjol Ilegal. /Tangkap Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam/

Mahfud pun memastikan kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan terhadap korban.

Baca Juga: Simak! 4 Syarat Jika Ingin Miliki Khodam Pendamping Macan Putih

Baca Juga: Pencernaan di Usus Besar Bersih Seketika Cukup Makan Buah Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Hal itu dilakukan agar korban tidak takut melapor jika diteror atau diancam pinjol ilegal.

"Polisi akan memberikan perlindungan, kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," tutupnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal.

“Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah