Mahfud pun memastikan kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: Simak! 4 Syarat Jika Ingin Miliki Khodam Pendamping Macan Putih
Baca Juga: Pencernaan di Usus Besar Bersih Seketika Cukup Makan Buah Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Hal itu dilakukan agar korban tidak takut melapor jika diteror atau diancam pinjol ilegal.
"Polisi akan memberikan perlindungan, kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," tutupnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal.
“Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," pungkasnya.***