Pelaku Pinjol Ilegal yang Sebarkan Konten Pornografi Bisa Dijerat UU ITE

- 22 Oktober 2021, 16:13 WIB
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin. Dia meminta masyarakat untuk tak lagi membayar tagihan dari Pinjol Ilegal dan meminta masyarakat lapor polisi jika mendapat teror dari Pinjol Ilegal.
Mahfud MD saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin. Dia meminta masyarakat untuk tak lagi membayar tagihan dari Pinjol Ilegal dan meminta masyarakat lapor polisi jika mendapat teror dari Pinjol Ilegal. /Tangkap Layar YouTube.com/Kemenko Polhukam/

MAPAY BANDUNG - Pelaku penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebarkan konten pornografi bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal itu merupakan salah satu dari alternatif Pasal yang disiapkan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan hal itu saat konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat 22 Oktober 2021.

"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32,” tutur Mahfud.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 2 Hal yang Buat Iman Jadi Lemah, Ternyata Sering Dilakukan

Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs PSS Sleman, Maung Bandung Kenakan Jersey Utama Malam Nanti

Pasal 27 yang dimaksud Mahfud berkaitan dengan penyebaran foto tidak senonoh, yang terjadi pada sebagian kasus pinjol ilegal.

Pelaku biasanya menyebarkan foto berbau pornografi yang seakan adalah foto korban, yang dilakukan sebagai ancaman.

“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu," tambahnya.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x