Penumpang Pesawat Wajib PCR, Puan Maharani: Aturan yang Terkesan Diskriminatif

- 22 Oktober 2021, 08:55 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta praktik Pinjol ilegal ditumpas habis hingga ke akar-akarnya
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta praktik Pinjol ilegal ditumpas habis hingga ke akar-akarnya /tribratanews/

MAPAY BANDUNG - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2x24 jam.

Ia pun menyebut aturan tersebut cenderung diskriminatif. Sebab, ada perbedaan persyaratan perjalanan untuk penerbangan dan jalur darat maupun kereta.

“Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan dalam keterangan pers, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Kereta, Sudah Tau Syarat-Syaratnya?

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut pun diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku pada hari ini hingga 1 November mendatang itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x