MAPAY BANDUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan baru, tentang syarat sebelum menggunakan transportasi udara.
Dalam aturan barunya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan, bagi yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat, harus menyertakan hasil negatif Swab PCR.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 (SE 85).
Baca Juga: Siap-Siap! Penumpang Pesawat Domestik dari Bandara Soekarno Hatta Wajib PCR
Angkasa Pura Airports selaku pengusahaan kebandarudaraan komersil di Indonesia, tentunya akan mengimplementasikan aturan terbaru terkait perjalanan internasional menggunakan pesawat udara.
Keharusan para pengguna transportasi udara untuk menyertakan hasil negatif swab PCR, disebabkan karena saat ini beberapa wilayah di Indonesia sudah berada di PPKM level 1-3.
Artinya, beberapa kegiatan sudah mengalami pelonggaran. Tentunya, akan berpengaruh terhadap lonjakan penumpang.
Sesuai dengan SE 85 tahun 2021 Kementerian Perhubungan tersebut dinyatakan bahwa, ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dengan tujuan wisata yaitu:
Baca Juga: Serem! Seleksi SKD CPNS Kemenkumham Jatim Bertema Squid Game