Siap-Siap! Penumpang Pesawat Domestik dari Bandara Soekarno Hatta Wajib PCR

- 21 Oktober 2021, 17:10 WIB
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. /ANGKASA PURA

MAPAY BANDUNG - Penumpang perjalanan domestik yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta mulai 24 Oktober 2021 wajib membawa hasil negatif Covid-19.

Hasil negatif tersebut harus dibuktikan dengan tes PCR. Hal itu merujuk pada SE Kemenhub Nomor 85 tahun 2021.

"Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 85 Tahun 2021, Surat Edaran berlaku per 24 Oktober 2021," ungkap Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, Kamis 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Dianggap Arogan Saat Merespon Komentar, Kabid Humas Polda Kalteng Minta Maaf

Sambil menunggu SE tersebut berlaku, Holik menjelaskan AP II mensosialisasikan kebijakan baru tersebut ke calon penumpang. Mulai dari sosial media hingga ke berbagai maskapai penerbangan.

"Ini masa transisi selama 3 hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Serem! Seleksi SKD CPNS Kemenkumham Jatim Bertema Squid Game

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR yang diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x