Heboh Aipda Ambarita Periksa HP, Bolehkah Hal itu Dilakukan? Berikut Penjelasannya

- 21 Oktober 2021, 21:40 WIB
Aipda Ambarita.
Aipda Ambarita. /Tangkapan Layar YouTube Raimas Backbone Official.

MAPAY BANDUNG - Ramai kembali diperbincangkan oleh warganet tentang hak, dan kewajiban kepolisian dalam mengecek telepon seluler saat melakukan penindakan di jalan.

Terlebih, viral sebuah video yang memperlihatkan Polisi Ambarita yang sedang melakukan tindakan di jalan sembari mengecek handphone seseorang, disertai nada tinggi.

Namun, warganet menganggap hal yang dilakukan Polisi Ambarita tersebut adalah salah.

Baca Juga: Pahami Elemen Ini Sebelum Diet, Ade Rai: Ingat Jadwal Hingga Jumlah

Lantas, apakah boleh polisi memerika handphone orang ketika sedang melakukan tindakan di jalan?

Disampaikan oleh Abraham Ethan melalui video TikTok @tunahukum, yang dikutip MapayBandung.com, Kamis 21 Oktober 2021.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, BAB VII Perbuatan yang Dilarang: Pasal 30, berbunyi:

Pasal 30 ayat (1)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Pasal 46 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah).

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x