MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengeluarkan aturan terbaru soal perjalanan pada KA jarak jauh, lokal, komuter, hingga aglomerasi.
Dalam aturan yang merujuk pada SE Nomor 89 tahun 2021 Kemenhub, terdapat aturan soal anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika hendak membawa anak usai di bawah 12 tahun untuk naik kereta.
Baca Juga: Heboh Aipda Ambarita Periksa HP, Bolehkah Hal itu Dilakukan? Berikut Penjelasannya
Untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api jarak jauh aturannya sebagai berikut:
1. Pelaku perjalnaan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usai di bawah 12 tahun.
2. Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam)
3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan KK, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (PCR/antigen).
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khsusu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahyang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.