Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Naik Kereta, Sudah Tau Syarat-Syaratnya?

- 22 Oktober 2021, 07:23 WIB
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021. Inilah link Twibbon Hari Kereta Api Indonesia ke-76 yang diperingati pada 28 September 2021 nanti, mari meriahkan di media sosial.
Kereta Api Kahuripan Kiaracondong-Blitar melintas di kawasan Stasiun Madiun, Jawa Timur, Sabtu 3 Juli 2021. Inilah link Twibbon Hari Kereta Api Indonesia ke-76 yang diperingati pada 28 September 2021 nanti, mari meriahkan di media sosial. /Antara/Siswowidodo/

MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) resmi mengeluarkan aturan terbaru soal perjalanan pada KA jarak jauh, lokal, komuter, hingga aglomerasi.

Dalam aturan yang merujuk pada SE Nomor 89 tahun 2021 Kemenhub, terdapat aturan soal anak usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika hendak membawa anak usai di bawah 12 tahun untuk naik kereta.

Baca Juga: Heboh Aipda Ambarita Periksa HP, Bolehkah Hal itu Dilakukan? Berikut Penjelasannya

Untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api jarak jauh aturannya sebagai berikut:

1. Pelaku perjalnaan sudah divaksin minimal dosis pertama, dibuktikan dengan kartu vaksin atau melalui aplikasi PduliLindungi. Ketentuan ini dikecualikan bagi penumpang anak usai di bawah 12 tahun.

2. Menunjukan hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam) atau Rapid Antigen (1x24 jam)

3. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik kereta antarkota, wajib didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan KK, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 (PCR/antigen).

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khsusu atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahyang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x