MAPAY BANDUNG - Pelaku penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang menyebarkan konten pornografi bisa dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu merupakan salah satu dari alternatif Pasal yang disiapkan untuk menjerat pelaku pinjol ilegal.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerangkan hal itu saat konferensi pers secara virtual bersama Kabareskrim Polri dan Wakil Ketua LPSK, Jumat 22 Oktober 2021.
"Secara pidana telah ada alternatif, kemungkinan UU ITE. UU ITE bisa, ada Pasal 27, Pasal 29, Pasal 32,” tutur Mahfud.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 2 Hal yang Buat Iman Jadi Lemah, Ternyata Sering Dilakukan
Baca Juga: Link Live Streaming Persib vs PSS Sleman, Maung Bandung Kenakan Jersey Utama Malam Nanti
Pasal 27 yang dimaksud Mahfud berkaitan dengan penyebaran foto tidak senonoh, yang terjadi pada sebagian kasus pinjol ilegal.
Pelaku biasanya menyebarkan foto berbau pornografi yang seakan adalah foto korban, yang dilakukan sebagai ancaman.
“Pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh, porno yang disebar untuk mengancam orang agar malu," tambahnya.
Mahfud pun memastikan kepolisian dan LPSK telah disiapkan untuk memberikan perlindungan terhadap korban.
Baca Juga: Simak! 4 Syarat Jika Ingin Miliki Khodam Pendamping Macan Putih
Baca Juga: Pencernaan di Usus Besar Bersih Seketika Cukup Makan Buah Ini Kata dr. Zaidul Akbar
Hal itu dilakukan agar korban tidak takut melapor jika diteror atau diancam pinjol ilegal.
"Polisi akan memberikan perlindungan, kalau nanti terkait perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan dengan LPSK yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," tutupnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pemerintah siap menindaklanjuti semua dugaan tindak pidana pinjol ilegal.
“Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan maupun pengancaman," pungkasnya.***