Banding Rizieq Shihab Ditolak Pengadilan Tinggi, Pendakwah Itu Tetap Divonis Empat Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 14:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Pikiran-rakyat.com/Fauzan

MAPAY BANDUNG - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang sudah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab berkenaan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pamapo Pakpahan menuturkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim. Dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemakan Hoax, Rombongan Bonek Datang ke Stadion Ingin Dukung Persebaya Secara Langsung

Di samping itu, terdakwa Habib Rizieq Shihab terhadap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Hanif Alatas.

Lebih jauh Pamapi menjelaskan, banding yang diajukan oleh terdakwa Hanif Alatas juga telah ditolak dan tetap divonis satu tahun penjara.

"Jadi semuanya dikuatkan ya oleh PT DKI," tambahnya.

Baca Juga: Tayang dalam Hitungan Hari, Spolier Money Heist Season 5 Vol.1 Bikin Gregetan!

Sebagai informasi, Habib Rizieq pada tingkat pertama divonis empat tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong berkenaan hasil tes swab Covid-19 dalam kasus RS Ummi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x