MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, merespon tudingan Habib Rizieq Shihab (HRS) soal kerumunan yang terjadi ketika penjemputan dirinya saat tiba di Indonesia, karena pengumuman kepulangannya oleh Menko Polhukam.
Dikutip Mapay Bandung dari Twitter @mohmahfudmd hari ini Sabtu 27 Maret 2021, ia menyampaikan terkait diskresi pemerintah soal kepulangan Habib Rizieq saat itu.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa kerumunan yang terjadi setelah sampai ke Petamburan, bukan lagi merupakan diskresi pemerintah melainkan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Sabtu 27 Maret 2021, Bersiap Hujan Kembali Terjadi Malam Minggu Ini
Baca Juga: MUI Kota Bandung Tegaskan Vaksinasi Saat Bulan Puasa Tak Batalkan Puasa
Baca Juga: Satgas Tegaskan Sekolah Baru Boleh Buka Jika Sudah Penuhi Lima Tahapan Ini
Mahfud juga menyematkan video yang diunggah pada 9 November 2020 lalu, di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI.
"Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS boleh pulang dan boleh dijemput; 2. Patuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," tulisnya dalam caption-nya.
Ini rilis Menko Polhukam 9/10/20. Diskresi Pemerintah: 1. HRS blh pulang dan blh dijemput; 2. Petuhi protokol kesehatan; 3. Dikawal dan diantar oleh Polisi sampai ke kediaman. Jd kerumunan stlh diantar ke Petamburan bkn lg diskresi tp pelanggaran hukum. https://t.co/drJIfDvinw— Mahfud MD (@mohmahfudmd) March 27, 20
Diskresi pemerintah lewat Menko Polhukam, lanjut Mahfud, bahwa saat itu kepulangan Habib Rizieq diizinkan dan akan dikawal hingga ke Petamburan.