Banding Rizieq Shihab Ditolak Pengadilan Tinggi, Pendakwah Itu Tetap Divonis Empat Tahun Penjara

- 30 Agustus 2021, 14:30 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /Pikiran-rakyat.com/Fauzan

Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah