MAPAY BANDUNG - Rizieq Shihab harus menerima vonis pidana denda sebesar Rp20 juta buntut kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka Rizieq Shihab diwajibkan menghabiskan waktu selama lima bulan di penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Suparman, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021 dilansir ANTARA.
Menurut majelis hakim, putusan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.
Baca Juga: Bahar bin Smith Dituntut Lima Bulan Penjara Usai Aniaya Sopir Taksi Online
Di sampming itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.
Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Ajukan Pengadaan 13 Mesin ADM Tahun Ini