Bahar bin Smith Dituntut Lima Bulan Penjara Usai Aniaya Sopir Taksi Online

- 27 Mei 2021, 15:47 WIB
Jaksa Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Mei 2021. Dalam sidang online tersebut Habib Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara
Jaksa Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Mei 2021. Dalam sidang online tersebut Habib Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara /yedi supriadi

MAPAY BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima penjara akibat perbuatannya yang menganiaya sopir taksi online tahu 2018 lalu.

Putusan tersebut didapatkan setelah Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 27 Mei 2021, hari ini.

Sidang yang dihadiri Bahar bin Smith secara virtual ini berisikan, putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menyebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Ajukan Pengadaan 13 Mesin ADM Tahun Ini

Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," tutur JPU, ketika membacakan amar tuntutan.

Hal yang meringankan tuntutan yaitu Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.

Baca Juga: Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pasirjambu Kabupaten Bandung Siang Ini

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," sambungnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x