MAPAY BANDUNG - Bahar bin Smith dituntut lima penjara akibat perbuatannya yang menganiaya sopir taksi online tahu 2018 lalu.
Putusan tersebut didapatkan setelah Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 27 Mei 2021, hari ini.
Sidang yang dihadiri Bahar bin Smith secara virtual ini berisikan, putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar yang menyebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Ajukan Pengadaan 13 Mesin ADM Tahun Ini
Sementara itu, dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tak terbukti.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," tutur JPU, ketika membacakan amar tuntutan.
Hal yang meringankan tuntutan yaitu Bahar telah mengakui perbuatannya dan berdamai dengan korban.
Baca Juga: Mobil Pick Up Terjun ke Jurang di Pasirjambu Kabupaten Bandung Siang Ini
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya," sambungnya.