Penyekatan Arus Balik di Jadetabek Diperpanjang Hingga 31 Mei

- 25 Mei 2021, 17:29 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya perpanjang masa penyekatan arus balik Lebaran hingga 31 Mei 2021
Ilustrasi. Polda Metro Jaya perpanjang masa penyekatan arus balik Lebaran hingga 31 Mei 2021 /Pixabay/Rayydark


MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penyekatan arus balik Lebaran hingga 31 Mei 2021.

Daerah yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Dengan demikian kendaraan yang masuk wilayah itu akan melalui pos penyekatan.

"Untuk penyekatan akan diperpanjang hingga 31 Mei. Informasi mengenai hal ini belum ada perintah untuk menghentikan penyekatan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran dikutip dari PMJNews, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Viral Video Pemudik Terobos Penyekatan di Karawang, Ini Penjelasan Polisi

Ia memerintahkan kepada Bhabinkamtibnas yang berada di Polres dan Polsek untuk terus aktif dalam melakukan pendataan warga yang datang guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Intinya, kami terus siap untuk menjaga Jakarta agar tetap sehat," sambungnya.

Baca Juga: Banjir Bandung, 4 Kecamatan Terendam Akibat Hujan Lebat Semalam

Baca Juga: Doni Monardo Lepas Jabatan Kepala BNPB dan Satgas Covid-19

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar selalu waspada terkait penyebaran Covid-19 pada masa penyekatan arus balik. Aparat kepolisian diminta untuk turun ke lapangan dalam mengawasi penerapan 3T.

“Ini masih ada waktu sekitar dua minggu kedepan sampai akhir bulan Mei dan dua minggu kedepan berikutnya di bulan Juni untuk kita agar selalu waspada," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x