Bahar bin Smith Dituntut Lima Bulan Penjara Usai Aniaya Sopir Taksi Online

- 27 Mei 2021, 15:47 WIB
Jaksa Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Mei 2021. Dalam sidang online tersebut Habib Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara
Jaksa Kejati Jabar, Sukanda saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 27 Mei 2021. Dalam sidang online tersebut Habib Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara /yedi supriadi

Diberitakan sebelumnya, penganiayaan ini dilakukan kepada sopir taksi bernama Andriansyah. Kedua belah pihak pun telah berdamai.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah