Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Subsider Lima Bulan Penjara Buntut Kerumunan di Megamendung

- 27 Mei 2021, 16:22 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) vonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Mega Mendung, Kabupaten Bogor. .
Habib Rizieq Shihab (HRS) vonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Mega Mendung, Kabupaten Bogor. . /Tangkap layar/

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x