MAPAY BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.
Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas Hakim Ketua Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Meski Pasien Covid-19 Banyak yang Sembuh, Tompi: Nakes Ga Sanggup Kalau Kasusnya Terlalu Banyak
Hakim menambahkan, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankannya adalah Hanif belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki pengetahuan agama.
Khadwanto menyatakan, perbuatan Hanif sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, hakim Khadwanto dalam sidang yang sama menjatuhkan vonis bagi terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana 4 tahun penjara.