TOK, Majelis Hakim PN Jakarta Timur Vonis Menantu Rizieq Shihab Satu Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 14:58 WIB
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla
Habib Rizieq Shihab di ruang sidang PN Jakarta Timur. /Pikiran Rakyat/Aziz Yanuar/ Muhammad Rizky Pradilla /

MAPAY BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas.

Dia dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," jelas Hakim Ketua Khadwanto di PN Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Hanif Alatas berupa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: Meski Pasien Covid-19 Banyak yang Sembuh, Tompi: Nakes Ga Sanggup Kalau Kasusnya Terlalu Banyak

Hakim menambahkan, hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankannya adalah Hanif belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki pengetahuan agama.

Khadwanto menyatakan, perbuatan Hanif sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Viral, Pasien Covid-19 yang Mengamuk dan Tulari Satpam di RSUD Pasar Minggu, Polisi Beberkan Motifnya

Diberitakan sebelumnya, hakim Khadwanto dalam sidang yang sama menjatuhkan vonis bagi terdakwa Rizieq Shihab dengan pidana 4 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x