Marak Kasus Pinjaman Online Ilegal, Ketua MPR RI: Polisi Harus Bertindak Tegas

- 28 Agustus 2021, 12:06 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo /Golkarpedia/Denpasar Update

Para pelaku, lanjut Bambang, pengelola pinjaman online ilegal dapat dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 46 atau Pasal 32 junto Pasal 48 no 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU no 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah