Marak Kasus Pinjaman Online Ilegal, Ketua MPR RI: Polisi Harus Bertindak Tegas

- 28 Agustus 2021, 12:06 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo /Golkarpedia/Denpasar Update

Kejahatan seperti ini menurutnya dapat mengganggu keamanan siber di Indonesia, perlindungan konsumen, termasuk kerahasiaan data pelanggan atau nasabah.

Baca Juga: Benarkah Turki Pesan 5,2 Juta Dosis Vaksin Nusantara? Begini Faktanya

Baca Juga: Ini Perbedaan Bayi yang Lahir Normal dan Lahir Caesar, dr Zaidul Akbar: Jangan Caesar Tanpa Alasan Jelas

"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen dan kejahatan kerahasiaan data," jelasnya.

Dari data laporan Himpunan Advokat Muda, ratusan laporan masyarakat masuk terkait pinjaman online ilegal.

Sementara itu data pada periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa keuangan (OJK) setidak sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal.

Jika diakumulasi, sejak 2018 sudah terdapat 3.365 pinjaman online ilegal diblokir.

Dalam catatan OJK, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga 2020 mencapai Rp 114,9 triliun.

Baca Juga: Persib dan Robert Alberts Sepakat Lanjutkan Kerjasama hingga 3 Tahun Mendatang

Baca Juga: Mengenal Post Covid Syndrome, Potensi Dampak yang Muncul Bagi Para Penyintas

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah