Marak Kasus Pinjaman Online Ilegal, Ketua MPR RI: Polisi Harus Bertindak Tegas

- 28 Agustus 2021, 12:06 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo /Golkarpedia/Denpasar Update

MAPAY BANDUNG - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa aparat harus bertindak tegas kepada pelaku pinjaman online ilegal.

Dikutip dari ANTARA, ketegasan pihak Kepolisian harus dilakukan mengingat masih banyak terjadi dilapangan kasus pinjaman online ilegal.

"Polri harus menjadi satuan terdepan yang memimpin dalam memberantas pinjaman online ilegal ini," tegasnya.

Baca Juga: Heboh! Puluhan Warga di Lembang Hadang Pengendara Night Ride Sambil Acungkan Balok Kayu, Ini Kata Polisi

Baca Juga: Raditya Dika Jalani Operasi Usus Buntu, Netizen Terkejut dan Ramai-Ramai Beri Doa Kesembuhan

Menurutnya, hal tersebut memungkinkan untuk dibuatnya rancangan undang-undang baru yang mengatur pinjaman online antara pemerintah dan DPR.

Bambang Soesatyo berpendapat jika penanganan pinjaman online ilegal tidak cukup hanya ditangani oleh Satgas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pernghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

"Tidak cukup hanya ditangani satgas," jelasnya.

Pinjaman online ilegal, kata Bambang, sudah menjadi kejahatan transnasional, tidak hanya kejahatan di tingkat lokal.

Kejahatan seperti ini menurutnya dapat mengganggu keamanan siber di Indonesia, perlindungan konsumen, termasuk kerahasiaan data pelanggan atau nasabah.

Baca Juga: Benarkah Turki Pesan 5,2 Juta Dosis Vaksin Nusantara? Begini Faktanya

Baca Juga: Ini Perbedaan Bayi yang Lahir Normal dan Lahir Caesar, dr Zaidul Akbar: Jangan Caesar Tanpa Alasan Jelas

"Ini sudah menjadi kejahatan transnasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem keamanan siber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen dan kejahatan kerahasiaan data," jelasnya.

Dari data laporan Himpunan Advokat Muda, ratusan laporan masyarakat masuk terkait pinjaman online ilegal.

Sementara itu data pada periode Januari-Juli 2021, Otoritas Jasa keuangan (OJK) setidak sudah memblokir 172 entitas pinjaman online ilegal.

Jika diakumulasi, sejak 2018 sudah terdapat 3.365 pinjaman online ilegal diblokir.

Dalam catatan OJK, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 hingga 2020 mencapai Rp 114,9 triliun.

Baca Juga: Persib dan Robert Alberts Sepakat Lanjutkan Kerjasama hingga 3 Tahun Mendatang

Baca Juga: Mengenal Post Covid Syndrome, Potensi Dampak yang Muncul Bagi Para Penyintas

Para pelaku, lanjut Bambang, pengelola pinjaman online ilegal dapat dijerat dengan Pasal 30 junto Pasal 46 atau Pasal 32 junto Pasal 48 no 19/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tak hanya itu, pelaku juga dapat disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU no 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah