Karenanya pemerintah tidak punya akses langsung kepada perusahaan produsen vaksin ini, sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data terkait bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dari penetapan fatwa dan kehalaln dari produk vaksin Moderna ini.
Terkahir yang perlu diingatkan kembali adalah bahwa terkait kondisi yang mendesak, penggunaan vaksin telah diperbolehkan MUI. (David Wardana Saputra/ Job)***