MUI Angkat Bicara Soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Begini Katanya

- 25 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Vaksin.
Ilustrasi Vaksin. /Pixabay/

Baca Juga: HOROR Studio MasterChef Indonesia ! Ternyata Sosok Ini yang Sering Ganggu Peserta

“Kami sampaikan pula, bahwa MUI dalam menetapkan fatwa produk halal berdasarkan pada tiga hal yaitu pertama, bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir,” tulis MUI di laman resminya dikutip MapayBandung.com Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: VIRAL ! Gorong-Gorong di Kota Bandung Jadi Hunian Warga, Begini Respons Pemkot

Selebihnya MUI juga menjelaskan bahwa produk vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan nanti merupakan hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara asal dari produsen vaksin.

Dengan skema kerjasama bilateral ini, pemerintah Indonesia sendiri sudah diberi akses dengan perusahaan produsen vaksin, sehingga MUI juga dapat melakukan audit sertifikasi halal dengan lebih mudah.

Baca Juga: Cerita Erick Tohir dan Denny Sumargo, Sama - Sama Majukan Dunia Basket Indonesia

Maka dari itu, untuk produk vaksin Moderna yang didapt pemerintah Indonesia melalui jalur multilateral akan berbeda ceritanya.

Pasalnya vaksin Moderna yang didapat secara gratis dengan difasilitasi Covax memiliki skema yang berbeda, WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO baru dapat membagikannya ke negara-negara tergabung Covax fasility tersebut.

Baca Juga: Sekolah di Kota Bandung Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Begini Aturannya

Setelah itu, proses sertifikasi halal untuk produk vaksin Moderna akan menjadi sedikit rumit dan memerlukan alur yang panjang.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x