MUI Angkat Bicara Soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Begini Katanya

- 25 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Vaksin.
Ilustrasi Vaksin. /Pixabay/

MAPAY BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan sertifikasi halal pada tiga produk vaksin Covid-19, yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Dalam lama resmi MUI menjelaskan satu pertsatu terkait sertifkasi halal produk vaksin Covid-19 ini.

Untuk vaksin Sinovac, MUI telah menetapkan bahwa vaksin ini adalah halal, sedangkan untuk produk vaksin AstraZeneca dan Sinophram, MUI juga telah menetapkan bahwa keduanya haram.

Baca Juga: Banyak Ibu Hamil Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Puan Maharani Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Namun, yang perlu diperhartikan disini adalah penggunaan ketiga vaksin ini diperbolehkan begitu juga dengan AstraZeneca dan Sinophram.

Hal ini terjadi mengingat kondisi yang mendesak, dengan adanya risiko yang fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, kemudian terkait ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal tidaklah mencukupi, terlebih lagi sulitnya mendapat dosis vaksin Covid-19 ini.

Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini ! Agar Rumah Anda Terhindar dari Santet dan Guna-Guna

Terlebih dari itu, produk vaksin Pfizer saat ini MUI mengaku sedang mengkaji dan dalam waktu singkat akan segera menfatwakannya.

Selain itu MUI menjelaskan bahwa penetapan fatwa produk halal dilakukan MUI berdasarkan tiga hal utama.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x