MUI Angkat Bicara Soal Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Begini Katanya

- 25 Agustus 2021, 12:45 WIB
Ilustrasi Vaksin.
Ilustrasi Vaksin. /Pixabay/

MAPAY BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan sertifikasi halal pada tiga produk vaksin Covid-19, yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.

Dalam lama resmi MUI menjelaskan satu pertsatu terkait sertifkasi halal produk vaksin Covid-19 ini.

Untuk vaksin Sinovac, MUI telah menetapkan bahwa vaksin ini adalah halal, sedangkan untuk produk vaksin AstraZeneca dan Sinophram, MUI juga telah menetapkan bahwa keduanya haram.

Baca Juga: Banyak Ibu Hamil Meninggal Dunia Akibat Covid-19, Puan Maharani Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

Namun, yang perlu diperhartikan disini adalah penggunaan ketiga vaksin ini diperbolehkan begitu juga dengan AstraZeneca dan Sinophram.

Hal ini terjadi mengingat kondisi yang mendesak, dengan adanya risiko yang fatal jika tidak dilakukan vaksinasi, kemudian terkait ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal tidaklah mencukupi, terlebih lagi sulitnya mendapat dosis vaksin Covid-19 ini.

Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini ! Agar Rumah Anda Terhindar dari Santet dan Guna-Guna

Terlebih dari itu, produk vaksin Pfizer saat ini MUI mengaku sedang mengkaji dan dalam waktu singkat akan segera menfatwakannya.

Selain itu MUI menjelaskan bahwa penetapan fatwa produk halal dilakukan MUI berdasarkan tiga hal utama.

Baca Juga: HOROR Studio MasterChef Indonesia ! Ternyata Sosok Ini yang Sering Ganggu Peserta

“Kami sampaikan pula, bahwa MUI dalam menetapkan fatwa produk halal berdasarkan pada tiga hal yaitu pertama, bahan baik bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong harus halal. Kedua, proses produksi halal harus dijamin tidak terkontaminasi dengan najis. Ketiga, adanya sistem dalam perusahan yang menjamin kehalalan mulai dari hulu sampai hilir,” tulis MUI di laman resminya dikutip MapayBandung.com Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: VIRAL ! Gorong-Gorong di Kota Bandung Jadi Hunian Warga, Begini Respons Pemkot

Selebihnya MUI juga menjelaskan bahwa produk vaksin yang sudah difatwakan dan akan difatwakan nanti merupakan hasil diplomasi dan kerja sama bilateral antara pemerintah Indonesia dengan negara asal dari produsen vaksin.

Dengan skema kerjasama bilateral ini, pemerintah Indonesia sendiri sudah diberi akses dengan perusahaan produsen vaksin, sehingga MUI juga dapat melakukan audit sertifikasi halal dengan lebih mudah.

Baca Juga: Cerita Erick Tohir dan Denny Sumargo, Sama - Sama Majukan Dunia Basket Indonesia

Maka dari itu, untuk produk vaksin Moderna yang didapt pemerintah Indonesia melalui jalur multilateral akan berbeda ceritanya.

Pasalnya vaksin Moderna yang didapat secara gratis dengan difasilitasi Covax memiliki skema yang berbeda, WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia mendapatkan vaksin dari perusahaan vaksin, kemudian WHO baru dapat membagikannya ke negara-negara tergabung Covax fasility tersebut.

Baca Juga: Sekolah di Kota Bandung Diperbolehkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Begini Aturannya

Setelah itu, proses sertifikasi halal untuk produk vaksin Moderna akan menjadi sedikit rumit dan memerlukan alur yang panjang.

Karenanya pemerintah tidak punya akses langsung kepada perusahaan produsen vaksin ini, sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data terkait bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dari penetapan fatwa dan kehalaln dari produk vaksin Moderna ini.

Baca Juga: KABAR TERBARU PTM di Kota Bandung : Sekolah Boleh Buka, Siswa yang Masuk Dibatasi 50 Persen Per Kelas

Terkahir yang perlu diingatkan kembali adalah bahwa terkait kondisi yang mendesak, penggunaan vaksin telah diperbolehkan MUI. (David Wardana Saputra/ Job)***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x