MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelakasanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Dalam peraturan wali kota (perwal) nomor 83 tentang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Bandung disebutkan pada bagian kedua pasal 6 terkait PTM terbatas di Kota Bandung.
Disebutkan dalam pasal tersebut jika pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas boleh dilakukan oleh sekolah.
Baca Juga: Sutradara Kecewa ! FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka Dibajak Oknum Tak Bertanggungjawab di YouTube
Namun, setiap sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas dilakukan dengan kapasitas paling banyak 50 persen peserta didik per kelas.
Baca Juga: Bupati Tanah Datar Bangga, Lord Adi Kenalkan Daerah asalnya di MasterChef Indonesia
Baca Juga: Mengharukan ! Perjuangan Seorang Ayah Tuna Rungu Jalan Kaki Bogor-Bandung Demi Beli Hp Untuk Anaknya
Bagi sekolah dasar luar biasa, madrasah ibtidaiyah luar biasa, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas luar biasa dan madrasah aliyah luar biasa kapasitasnya dibatasi paling banyak 62 persen dengan tetap menjaga jarak 1,5 meter dan paling banyak 5 peserta didik per kelas.