Menko Luhut Harap Kabupaten/Kota Segera Masuk PPKM Level 2 atau 1

- 24 Agustus 2021, 19:55 WIB
Menko Luhut disebut 'Pak Penjahit' oleh Bupati Banjarnegara
Menko Luhut disebut 'Pak Penjahit' oleh Bupati Banjarnegara /dok net

MAPAY BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan berharap kabupaten dan kota di Indonesia bisa segera mencapai level 1 atau level 2 dalam penerapan PPKM.

"Kita semua berharap seluruh kabupaten/kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama,” ujarnya yang dikutip oleh MapayBandung.com dari laman resmi Maritim.go.id pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Pernyataan Luhut tersebut terlontar usai Presiden RI Joko Widodo mengungkap tren positif PPKM di Jawa-Bali yang telah berhasil menurunkan status penanganan di Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya menjadi level 3.

“Berita baik seperti yang sisampaikan oleh Bapak Presiden, untuk priode penerapan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode 24 - 30 Agustus 2021 wilayah Aglomerasi Jabotabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya mengalami penurunan level, dari PPKM Level 4 ke Level 3 pada minggu ini,” ucap Luhut.

Baca Juga: Yuk Daftar! Ini Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bandung, Jenis Vaksinnya Moderna

Saat ini, kabupaten/kota yang berada di PPKM level 3 menjadi 67 kabupaten/kota. Sedangkan yang berada di PPKM level 2 menjadi 10 kabupaten/kota.

Namun, pemerintah akan menambahkan data indikator kematian sebagai penilaian Asesmen Level sesuai yang ditetapkan WHO. Sehingga, beberapa hari ke depan, diperkirakan akan terjadi kenaikan kasus postif dan kasus kematian yang di keluarakan beberapa kabupaten/kota.

Setelah masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19, pemerintah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di tempat-tempat publik dan keramaian, seperti pusat perbelanjaan, tempat olehraga, dan pabrik industri.

Kedepannya, pemerintah berencana untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi moda transportasi seperti Kereta Api, Bus, Kapal Api dan Penyebrangan.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x