Ini Syarat dan Cara Pembuatan Baru SIM CI dan SIM CII di Kantor Polisi, Mulai Berlaku Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 12:30 WIB
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021.
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021. /Dok. polri.go.id

MAPAY BANDUNG - Penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C akan dimulai Agustus 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menerangkan implementasi penggolongan SIM C secara nasional selama satu bulan ke depan.

Arief melanjutkan, bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka diwajibkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Perhatian! RESMI, Mulai Agustus 2021 SIM C Motor Dibagi Jadi 3 Golongan

Namun, terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:

- Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc. Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI.

Baca Juga: Satpol PP di Bogor Peringati Pedagang Tanpa Kekerasan Saat PPKM Darurat, Netizen: Adem dan Bikin Terharu

“Akan diberikan dispensasi kepada pengendara sepeda motor khususnya yang di atas 500 cc, selama Agustus diharapkan sudah naik ke golongan ke CI dan di tahun 2022 itu akan diberikan dispensasi,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x