Perhatian! RESMI, Mulai Agustus 2021 SIM C Motor Dibagi Jadi 3 Golongan

- 14 Juli 2021, 12:09 WIB
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII.
Mengacu pada Perpu Nomor 5 tahun 2021, SIM C kini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1, dan SIM CII. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist./

MAPAY BANDUNG - Korlantas Polri menyatakan bahwa pembagian golongan surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga bakal dimulai Agustus 2021.

Disampaikan Kasi Standar Pengemdi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Sehingga ia berharap pemilik kendaraan roda dua yang cc-nya di atas 250 atau 500 cc untuk segera meningkatkan golongan SIM C-nya.

“Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Artinya bagi masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua diatas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka diharapkan pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I,” ujar Arief seperti dikutip dari akun Youtube NTMC.

Baca Juga: Satpol PP di Bogor Peringati Pedagang Tanpa Kekerasan Saat PPKM Darurat, Netizen: Adem dan Bikin Terharu

Secara rinci, penggolongan SIM C ini dibuat menjadi SIM C, CI, CII yang mana penjelasannya sebagai berikut.

1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

2. SIM CI
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin diatas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x