Ini Syarat dan Cara Pembuatan Baru SIM CI dan SIM CII di Kantor Polisi, Mulai Berlaku Agustus 2021

- 14 Juli 2021, 12:30 WIB
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021.
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021. /Dok. polri.go.id

“Artinya di sini, para pengendara sepeda motor tersebut tetap dapat mengendarai kendaraannya menggunakan SIM CI sampai 2022 nanti,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah