Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Perkantoran, Berikut Ketentuannya

- 8 Juli 2021, 09:28 WIB
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. /Foto : Instagram @polresjogja/

6. Petrokimia

7. Semen dan bahan bangunan

8. Objek vital nasional.

9. Proyek strategis nasional

10. Proyek konstruksi

11. Utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah

Baca Juga: Waduh! Sewa Menyewa Pakaian Ternyata Lebih Tidak Ramah Lingkungan

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.

"Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya produksi konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah