Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Perkantoran, Berikut Ketentuannya

- 8 Juli 2021, 09:28 WIB
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. /Foto : Instagram @polresjogja/

2. Sektor teknologi informatika dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan media.

3. Industri berorientasi ekspor. Perusahaan harus menunjukan buki contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca Juga: Kompak dan Inspiratif, Kimbab Family Ajak Keluarga Online Keliling Seoul

"Untuk semua bidang yang disebutkan tadi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf," ujar Dedy.

Sementara itu, bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan melingkupi:

1. Kesehatan

2. Keamanan dan ketertiban masyarakat

3. Energi.

4. Logistik

5. Makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x