Pemerintah Akan Revisi Aturan PPKM Darurat untuk Perkantoran, Berikut Ketentuannya

- 8 Juli 2021, 09:28 WIB
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Beberapa ruas jalan di Jogja ditutup sejalan dengan pelaksanaan PPKM Darurat. /Foto : Instagram @polresjogja/

MAPAY BANDUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga kini masih diterapkan.

Di tengah penerapannya yang masih berjalan, pemerintah akan merevisi aturan PPKM Darurat yang telah dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu ini.

Dalam revisi tersebut, pemerintah akan mengubah aturan soal kriteria perusahaan sektor esensial, non-esensial, dan kritikal yang dapat melakukan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) pada masa PPKM Darurat.

Baca Juga: Usai PPKM Darurat, Tedy Harap Kompetisi Liga 1 dan 2 Akan Bergulir

Rencana itu diambil seusai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menggelar rapat koordinasi tentang pengaturan kerja di kantor bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.

"Koordinator PPKM Darurat telah mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukan sebagai sektor esensial dan non-esensial seperti kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat," kata Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Dedy Permadi.

Baca Juga: Apresiasi Netizen yang Telah Divaksin Covid-19, Bintang Emon: Biar Gak Ada Lagi Alasan Bikin PPKM

Adapun usulan revisi kriteria sektor perkantoran meliputi:

1. Sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada layanan pelanggan, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x